Friday, November 28, 2008

ISTRIKU....SAUDARAKU

Pernikahan merupakan sebuah perikatan resmi dalam syariah Islam yang melahirkan hak dan kewajiban bagi seorang istri atau suami. Semua hak dan kewajiban suami itu semua sudah diatur oleh syariat Islam yang termaktub dalam Al-Qur’an dan As-Sunah. JIka kita melihat pernikahan dari sisi hak dan kewajiban suami atau istri yang lahir dari sebuah akad pernikahan semata maka seakan-akan suami memiliki kedudukan yang lebih tinggi daripada istri. Hal tersebutlah yang kemudian menimbulkan kritikan pedas dari para kaum feminis, dan menjadi sorotan tajam dari para penganut paham gender, bahwa pernikahan dalam Islam menimbulkan hak dan kewajiban yang tidak menguntungkan bagi seorang wanita dan seolah-olah Islam merendahkan kedudukan wanita dalam struktur keluarga. Kondisi tersebut semakin diperparah oleh salah presepsi dari para suami bahwa memang benar suami mempunyai kedudukan tinggi dalam struktur keluarga, yang sebenarnya presepsi itu ditanamkan oleh budaya-budaya lokal yang melingkupi kehidupan para suami itu, jadi sebenarnya Islam tidak pernah memberikan kedudukan yang lebih tinggi suami atas istri, keduanya memiliki kedudukan yang sama, Allah berfirman dalam Surah Al-Baqarah 187 : “…..mereka adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka…..”. Maka sesungguhya Islampun mengakaui kesamaan gender antara suami dan istri, hubungan suami istri merupakan hubungan saling melengkapi.
Sebenarnya hukum (fiqih) pernikahan (munakahat) hanya merupakan suatu hokum khusus yang dilingkup suatu hukum yang bersifat universal yaitu fiqih ukhuwah. Artinya, dalam hubungan suami istri itu ada hak-hak ukhuwah yang harus ditegakan. Istri bagi suami merupakan saudaranya seaqidah yang harus dipenuhi hak-hak sebagai seorang saudara. Sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Hujurat ayat 10 “ sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara….”, hubungan suami dan istri dalam lingkup yang lebih besar akan ada hubungan sesame mukmin yang bersaudara, maka istri adalah saudara mukmin bagi suami dan suami pun saudara mukmin bagi seorang Istri. Karena suami istri adalah saudara mukmin maka hak-hak dan kewajiban terhadapap saudara yang mukmin harus ditunaikan seperti ta’aruf, tafahum, ta’awun, takaful, dan itsar.
Maka sesungguhnya jika rukun-rukun ukhuwah ditegakkan dalam hubungan suami-istri maka insyaallah tidak ada presepsi siapa melayani siapa atau siapa dilayani siapa tetapi, yang ada adalah semangat untuk saling melayani satu sama lain, sebagaimana tingkatan tertinggi dalam ukhuwah adalah itsar yaitu mengutamakan saudaranya daripada diri sendiri maka jika dibangun semangat tersebut maka insyaallah kasus KDRT oleh suami terhadap istri atau KDRT oleh istri terhadapa suami tidak akan terjadi.
Jadi sesungguhnya istri kita adalah saudara mukmin kita yang memiliki hak untuk dipenuhi hak-hak ukhuwah sebagai seorang mukmin, insyaallah dengan semangat ukhuwah maka keharmonisan suami istri akan tetap terjaga, dengan semangat ukhuwah maka suami maupun istri saling menjaga perasaan satu dengan yang lain, senantiasa terpacu untuk saling memberi dan saling melayani yang terbaik, dan kesemuanya itu akan bermuara pada nilai ibadah atas hubungan suami istri tersebut, itulah keluarga muslim sesungguh….jadi jangan lupa bahwa istri kita adalah saudara kita maka penuhilah hak-hak saudaramu itu…

No comments: